Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PADA FINANCIAL TECNOLOGY (FINTECH)
Maraknya pengaduan dan kejadian pelanggaran pada bisnis Financial Technology atau Fintech yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan terutama tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan sekunder. Sumber bahan sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector khususnya pada bisnis Financial Technology (Fintech).Kemudian Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan debt collector dalam menagih kepada nasabah dan yang meresahkan nasabah bila dikaji dari hukum pidana termasuk dalam perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan pasal didalam Kitab Undang-Undang Pidana. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 310 KUHP, 335 ayat (1) KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 368 dan 369 KUHP. Faktor-faktor pendorong terjadinya tindak pidana ini dapat disebabkan oleh faktor internal maupun dari eksternal, baik akibat kurangnya pengetahuan hukum dari debitur atau tuntutan dari perusahaan kepada kreditur. Hakim merupakan pilar utama dan tempat terakhir bagi pencari keadilan dalam proses keadilan. Sebagai salah satu elemen kekuasaan kehakiman yang menerima, memeriksa dan memutuskan perkara, hakim dituntut untuk memberikan keadilan kepada para pencari keadilan Keahlian hakim dan independensi hakim semakin penting mengingat dalam membuat putusan hakim tidak hanya mendasarkan diri pada bunyi pasal peraturan perundang-undangan. Hakim dituntut untuk melakukan penemuan hukum dalam kondisikondisi tertentu, sehingga dalam kasus tindak pidana pada bisnis Financial Technology (Fintech) hakim dituntut untuk bersikap seadil-adilnya dan jeli dalam memutus perkara.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001666 | T49272 | T492722021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available