Skripsi
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 119/PID.SUS/2019/PN. JAP DAN PUTUSAN NOMOR 165/PID.SUS/2019/PN. PBU)
Skripsi ini berjudul “Disparitas Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak (Studi Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN. Jap dan Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2019/PN. Pbu)”. Perkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Banyaknya kasus tindak pidana perkosaan pada anak sangat meresahkan orang tua ataupun masyarakat karena dapat berdampak buruk bagi masa depan anak korban dan dapat menimbulkan masalah psikologis perkembangan anak korban. Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama. Hakim sebagai pejabat peradilan negara yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang dihadapkan kepadanya. Peraturan perundang-undangan pidana yang selama ini dibuat tidak memberikan pedoman pemberian pidana secara tegas yang menjadi dasar bagi hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Undang-undang yang ada hanya dijadikan sebagai pedoman pemberian hukuman minimal dan maksimalnya saja. Hal inilah yang sering menimbulkan disparitas dalam penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim. Memiliki rumusan masalah apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak dan apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas penjatuhan pidana. Kata kunci : Perkosaan Anak, Disparitas Pidana, Putusan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001627 | T57214 | T572142021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available