Text
TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA TERHADAP KETERLAMBATAN PENUMPANG
Pengangkutan darat merupakan pilihan untuk dikembangkan dalam upaya membuka suatu daerah yang terisolir. Banyak orang yang memilih mengunakan jasa pengangkutan Kereta Api karena cenderung lebih murah dan juga cepat, jika dibandingkan dengan transportasi lainnya. Lahirnya PT. Kereta Api Indonesia sebagai penyedia jasa layanan tentunya memiliki tanggung jawab terhadap keterlambatan penumpang berserta dengan tata cara pemberian kompensasi ganti kerugian. Atas dasar masalah tersebut di atas dibahas tentang (1). Bagaimana tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia terhadap keterlambatan penumpang (2). Bagaimana pelaksanaan pemberian ganti rugi terhadap keterlambatan penumpang. Penelitian menggunakan metode normatif. Untuk membahas permasalahan pertama di gunakan teori perjanjian, dan teori tanggung jawab untuk permasalahan kedua digunakan teori ganti rugi. Dari hasil pembahasan penelitian di peroleh kesimpulan bahwa (1). PT. Kereta Api Indonesia memiliki tanggung jawab sebagai penyedia jasa layanan perkereta apian terhadap keterlambatan penumpang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) PM.48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, dalam Pasal 133 dan Pasal 134 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkereta apian (2). . Pemberian kompensasi diatur dalam Permenhub 63/2019. Jika keterlambatannya lebih dari 1 jam penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat kompensasi pengembalian seluruh biaya karcis. Jika terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun tujuan maka penumpang berhak atas minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan, minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan, penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis. Jika kereta api benar-benar tidak bisa melanjutkan perjalannya ke stasiun tujuan maka penyelenggara harus menyediakan angkutan dengan kereta lain atau moda transportasi lain, memberi ganti kerugian senilai harga karcis yang dibeli. Kata kunci: Tanggung Jawab, Keterlambatan, Penumpang, PT. Kereta Api Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001773 | T47259 | T472592021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available