Skripsi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pornografi di Media Sosial”. Dalam perspektif kriminologi, teknologi bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen, yaitu faktor penyebab timbulnya keinginan untuk berbuat atau memudahkan terjadinya kejahatan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah 1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pornografi di media sosial menurut studi putusan hakim, 2) Bagaimana penegakan hukum pidana tehadap tindak pidana pornografi di media sosial menurut studi putusan hakim. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian berdasarkan Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2015/PN.Cms dan Putusan Nomor 267/Pid.B/2018/PN.Pti. Skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang dan studi putusan hakim. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Putusan No.267/Pid.Sus/2015/PN.Cms dan Putusan No.267/Pid.B/2018/PN.Pti adalah dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang dibuktikan dalam persidangan, selain itu juga hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam kedua kasus tersebut. Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pornografi di media sosial dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Pornografi baik dalam bentuk pidana penjara maupun pidana denda
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001625 | T49351 | T493512021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available