Text
CHECK AND BALANCES ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI KECAMATAN MUARA LAKITAN
Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa “Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa”. UU No. 6 Tahun 2014 telah memberikan hak kepada keduanya untuk membahas dan menyepakati Peraturan Desa secara bersama. Adapun permasalahan yang angkat diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Apa peran Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Muara Lakitan dan (2) Bagaimana implementasi prinsip check and balances dalam Pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Muara Lakitan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan perundang-udangan, sejarah, dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, survei, dan wawancara. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa telah mengetahui peran dan fungsinya masing dalam pembentukan Peraturan Desa. Selain itu, implementasi prinsip check and balances dalam pembentukan Peraturan Desa telah berjalan dengan optimal. Akan tetapi, dalam melaksanakan fungsi perwakilannya, Badan Permusyawaratan Desa tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pembahasan Peraturan Desa sehingga masyarakat tidak mengetahui tentang Peraturan Desa yang disebabkan oleh beberapa hal, yaitu Badan Permusyawaratan Desa yang pasif, Sumber Daya Manusia yang kurang mendukung, dan masyarakat yang belum mengoptimalkan peran strategis dari Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001776 | T46973 | T469732021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available