Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH GAGAL BAYAR PT ASURANSI JIWASRAYA
Di zaman yang serba maju ini, risiko dapat terjadi dalam segala lini kehidupan. Ini menjadikan masyarakat dituntut untuk memiliki suatu jaminan untuk menjamin kehidupan mereka kedepannya, agar terhindar dari risiko yang mungkin terjadi kepada mereka dan juga keluarga mereka. Beberapa risiko yang dihadapi oleh manusia sangat tergantung pada aktivitas yang dilakukan, baik dalam kehidupan, bisnis, pekerjaan dan lain sebagainya. Di Indonesia sendiri, banyak sekali perusahaan asuransi jiwa yang berkembang, baik swasta, dalam negeri ataupun luar negeri ada juga berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya adalah PT Asuransi Jiwasraya. Pada tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan tahunan PT Asuransi jiwasraya. Hal ini lah yang kemudian menjadi masalah ketika diakhir tahun 2019 Jiwasraya tidak mampu membayarkan klaim jatuh tempo nasabah. Artinya terjadi wan prestasi dari PT Asuransi Jiwasraya atas pembayaran klaim nasabah. Atas kejadian tersebut nasabah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut, oleh karena itu para nasabah yang merasa dirugikan dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan hak nya, yaitu untuk segera dibayarkannya klaim asuransi mereka. upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu, upaya hukum melalui pengadilan (litigasi) dan upaya hukum di luar pengadilan (non litigasi)
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001614 | T53329 | T533292021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available