Text
ANALISIS YURIDIS PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM KAITANNYA DENGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA
ABSTRAK Maraknya perkawinan beda agama selalu menjadi perdebatan serta polemik di kehidupan sosial, baik dalam masyarakat organisasi keagamaan maupun agamawan hampir sepakat melarang dilakukannya perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep perkawinan beda agama menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan mengetahui pengaturan perkawinan beda agama di masa yang akan datang. Metode penelitian hukum yang dilakukan berbentuk normatif dan menggunakan pendekatan undang- undang (Statute approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Konsep perkawinan beda agama di Indonesia dikaitkan dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang kemudian diakomodir dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 35 huruf (a) yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan beda agama adalah boleh dicatatkan asal perkawinan tersebut yang ditetapkan oleh pengadilan. Sementara Pengaturan Perkawinan beda agama di Indonesia di masa yang akan dating sulit untuk dilaksanakan karena merujuk syarat dari sahnya suatu perkawinan di Indonesia ialah sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Hal ini dikarenakan ajaran sebuah agama tidak bisa serta-merta langsung diubah dikarenakan ajaran agama merupakan turunan langsung dari sang pencipta. Kata Kunci: Analisis Yuridis; Perkawinan; Beda Agama;
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001756 | T50100 | T501002021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available