Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROSTITUSI ONLINE ANAK DI BAWAH UMUR
Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur”, Prostitusi online di era modern ini sedang marak khusunya di Indonesia sehingga menimbulkan keresahan rakyat Indonesia. Banyaknya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadikan anak-anak dibawah umur untuk diperjualbelikan. Banyaknya kasus prostitusi yang terjadi belakangan merupakan bukti bahwa media sosial sangat ampuh untuk menjadi tempat prostitusi beroperasi. Dalam skrispi ini memiliki rumusan masalah yaitu bagaimana pertanggungjawaban anak dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana prostitusi online dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Bon. Metode penelitian dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif, dimana penulis mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitiannya, bahwa Terdakwa Anak melakukan perbuataan melawan hukum dan Terdakwa di pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pelatihan kerja pada Lembaga Pelatihan Kerja Balai Pembinaan Pelatihan Kerja Mustahiq (LPK BPPKM) selama enam bulan melalui acara peradilan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76F jo. Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Prostitusi Online, Prostitusi Anak
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001721 | T51931 | T519312021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available