Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA SODOMI ( Studi kasus Putusan Nomor : 218/Pid-Sus-Anak/2014/PN.Sbg dan Putusan Nomor : 23/Pid-Sus-Anak/2018/PN.Gpr )
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana Sodomi dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana Sodomi bila ditinjau dari tujuan pemidanaan terhadap anak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach) dan Pendekatan Studi Kasus (Case Study Approach). Hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dari pertimbangan yuridis hakim dalam putusan menjatuhkan putusan yaitu bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Berdasarkan dasar pertimbangan non yuridis pertimbangan hakim dilihat dari pertimbangan sosiologis dan filosofis yang didasarkan atas perbuatan terdakwa disebabkan karena terdakwa masih anak dibawah umur yang diharapkan di kemudian hari dapat merubah sikapnya. Kemudian dalam menjatuhkan putusan hakim menggunakan teori tujuan pemidanaan gabungan yakni teori gabungan dari teori tujuan pemidanaan absolut dan teori tujuan pemidanaan relatif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001712 | T48521 | T485212021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available