Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG KENDARAANNYA DIAMBIL PAKSA OLEH PERUSAHAAN LEASING
Pokok permasalahan yang akan dibahas pada skripsi ini yaitu, mengenai perlindungan hukum terhadap debitur yang kendaraannya diambil paksa oleh leasing. Kemudian dijabarkan dalam sebuah rumusan masalah yaitu (1)Apa penyebab terjadinya pengambilan paksa kendaraan oleh perusahaan leasing. (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur yang kendaraannya diambil paksa perusahaan leasing.Berdasarkan permasalahan yang sudah dibahas maka dapat disimpulkan bahwa : 1) Perlindungan hukum terhadap nasabah kredit/leasing kendaraan yang diambil paksa yaitu pihak leasing tersebut yang menggunakan jasa debt collector dapat dikenakan tindak pidana Pemerasan dan Ancaman Pasal 368 dan Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP. 2) Berdasarkan penjelasan diatas, jika memang perjanjian yang sudah dibuat oleh nasabah kredit/leasing belum didaftarkan jaminan fidusia, atau kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan ataupun menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan leasing, maka tindakan penarikan kendaraan sepeda motor secara paksa yang dilakukan oleh pihak leasing tersebut tidak dapat dibenarkan. Akan tetapi, terkait hutang atau biaya angsuran yang masih dimiliki oleh nasabah tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian. 3)Langkah penyelesaian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001703 | T49823 | T498232021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available