Text
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pada zaman sekarang pinjam meminjam uang sudah semakin mudah dengan adanya sistim online, salah satu yang paling terkenal adalah pinjam meminjam yang menggunakan jasa pair to peer landing atau pinjam meminjam yang menggunakan sistim online, sehingga pengaturannya yang harus diperhatikan, dan dalam tindakkan hukum tersebur Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan payung hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Adapun Rumusan Masalah yang digunakan adalah Bagaimana Hubungan Hukum antara kreditur dan debitur pada perjanjian layanan pinjam meminjam berbasis teknologi dan bagaimana tanggung hukum penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penulisan skripsi ini termasuk jenis penulisan yuridis normatif yang bersifat analisis-deskriptif ,sumber bahan hukum yang di ambil adalah sumber bahan hukum primer,sekunder dan tersier membahas tentang pengaturan perjanjian pinjam meminjamuang dengan skema P2P serta Pertangungjawaban perusahaan Fintech P2P menurut Undang- Undang dalam melaksanakan perjanjian pinjam meminjam uang di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu pada norma-norma dan asas asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan permasalahan hukum yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini menunjukan bagaimana pelaksanaan dan pengaturan perjanjian pinjam meminjam dengan skema P2P dan bentuk tanggung jawab dari penyelenggara kepada konsumen. Kata Kunci: Perjanjian pinjam meminjam, peer to peer lending, pertanggungjawaban, OJK
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001692 | T52300 | T523002021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available