Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI PESAN SUARA (Studi Putusan Nomor 1532/Pid.Sus/2017/PN.Bjm)
Penelitian Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan Melalui Pesan Suara, dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengancaman pembunuhan ada dalam Hukum Nasional Indonesia yaitu KUHP. Namun, untuk pengancaman pembunuhan melalui pesan suara atau melalui teknologi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Penelitian skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban pelaku pengancaman pembunuhan melalui pesan suara, yang melihat apakah pelaku pengancaman pembunuhan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya atau tidak. Adapun rumusan masalah penulisan skripsi ini yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku yang melakukan tindak pidana pengancaman melalui pesan suara, dan apakah pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengancaman melalui pesan suara dalam putusan nomor 1532/Pid.Sus/2017/PN.Bjm. adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengancaman melalui pesan suara merupakan kesalahan kesengajaan atau Opzet, yang menyadari dan mengetahui perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pengancaman Pembunuhan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001765 | T48261 | T482612021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available