Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR. 259/PID.SUS/2015/PN.PLG DAN PUTUSAN NOMOR. 14/PID.SUS/2016/PN.KNG)
Skripsi ini berjudul “Pertanggugjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga (Analisis Terhadap Putusan Nomor. 259/Pid.Sus/2015/PN.Plg dan Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2016/PN.Kng)”. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu: 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga; 2) Dasar Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan dalam pengumpulan data penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research). Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dan manfaat dari penelitian ini yaitu untuk menambah wawasan serta pengetahuan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Dalam Putusan Nomor. 259/Pid.Sus/2015/PN.Plg dan Putusan Nomor. 14/Pid.Sus/2016/PN.Kng telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sehingga Terdakwa dapat dijatuhi sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam menjatuhan sanksi terhadap pelaku, Majelis Hakim telah mempertimbangkan dari berbagai aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001766 | T49901 | T499012021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available