Text
ANALISIS TERHADAP PRINSIP LEX LOCI ACTUS DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, membawa pengaruh pada terjadinya hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa dan antar Negara dalam segala aspek kehidupan. Salah satu pengaruhnya yaitu terjadinya perkawinan campuran antara pasangan calon suami istri yang berbeda kewarganegaraan. Dalam perkawinan campuran terdapat pertautan dua stelsel hukum yang berbeda yakni stelsel hukum Indonesia dengan stelsel hukum asing. Pertautan dua stelsel yang berbeda tersebut merupakan persoalan Hukum Perdata Internasional, yaitu peraturan hukum manakah yang akan diberlakukan terhadap peristiwa hukum tersebut. Penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis terhadap prinsip Lex Loci Actus dalam Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana prinsip Lex Loci Actus dalam perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan bagaimanakah keabsahan perkawinan campuran yang menganut prinsip Lex Loci Actus dalam perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jenis penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini ialah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Hasil dari penelitian ini yaitu analisis prinsip Lex Loci Actus serta keabsahan perkawinan yang menganut prinsip Lex Loci Actus.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001700 | T48402 | T484022021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available