Skripsi
KEWENANGAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI TELUK JAKARTA
Reklamasi Teluk Jakarta atau bisa disebut Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan salah satu proyek reklamasi yang banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pelaksanaan pengembangan yang perizinannya menjadi masalah akibat undang-undang yang tidak memberi kepastian hukum mengakibatkan ketidakjelasan mengenai pihak yang berwenang memberikan izin bagi Reklamasi Teluk Jakarta. Pelaksanaan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dianggap tidak sah karena Gubernur DKI telah mengeluarkan Izin terlebih dahulu sebelum adanya Peraturan Daerah Reklamasi. Permasalahan yang terjadi pada kewenangan pemberian izin Reklamasi Teluk Jakarta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan dan pelaksanaan mengenai wewenang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada kasus Reklamasi Teluk Jakarta. Dengan menggunakan metode penelitian pendekatan perundang-undangan dan pedekatan analisis kualitatif, didapatkan hasil bahwa wewenang pengelolaan Reklamasi Teluk Jakarta dimiliki oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun pada pelaksanaanya, pihak yang memberikan izin bagi Reklamasi Teluk Jakarta adalah Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta sudah melampaui kewenangannya. Kata kunci: Reklamasi, Perizinan, Undang-undang, Teluk Jakarta
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001606 | T48674 | T486742021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available