Text
PENGGUNAAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Perekrutan Anak sebagai Tentara dalam konflik bersenjata adalah sesuatu yang biasa terjadi terutama di Negara-Negara Benua Afrika. Memanfaatkan Anak sebagai Tentara sangat dari sisi psikologis sangat Berbahaya dan dapat berdampak Negative bagi Anak. Perekrutan Anak sebagai Tentara merupakan perbuatan yang melanggar Hak Asasi Anak dan termasuk dalam Kejahatan Perang. Adapun masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan Hukum Humaniter Internasional terhadap pelaku pengguna anak sebagai tentara dalam konflik bersenjata dan Bagaimana kerjasama lembaga-lembaga internasional dalam penanganan terhadap Korban tentara anak. Dua manfaat teoritis dan praktis yang diperoleh pembaca dalam tulisan ini. Penelitian dalam skripsi ini adalah metode normatif. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui studi pustaka yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaku yang menggunakan Anak sebagai Tentara akan dikenakan sanksi pidana atau hukuman berupa penjara 30 tahun sampai seumur hidup sesuai dengan Statuta Roma 1998. Terkait penanganan terhadap korban Tentara Anak, UNICEF bekerjasama dengan Lembaga-Lembaga Internasional untuk memberikan perlindungan terhadap korban.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001731 | T47716 | T477162021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available