Text
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM PERKARA PENYIRAMAN AIR KERAS
Penyiraman air keras tergolong salah satu tindak pidana penganiayaan berat. Sebabnya, pidana tersebut direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 355 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara. Pada tahun 2017, Novel Baswedan, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diserang oleh dua orang tidak dikenal menggunakan air keras. Kejadian itu menyebabkan kerusakan parah pada mata kiri Novel sehingga membutuhkan perawatan intensif. Dakwaan pada kedua tersangka yaitu tuntutan 1 dan 2 tahun penjara. Kasus serupa yaitu kasus Alex Udin didakwa hukuman 8 tahun penjara. Kedua kasus tersebut menimbulkan disparitas dan membuka peluang untuk tercipta yurisprudensi hukum di masa mendatang. Dalam penelitian bertajuk "DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM PERKARA PENYIRAMAN AIR KERAS", penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk memaparkan disparitas antara kasus terkait. Faktanya, disparitas dapat terjadi akibat hukum itu sendiri, psikologis hakim, dan hak prerogatif hakim. Oleh karena itu, penulis menyarankan korban untuk melakukan peninjauan kembali apabila menerima vonis serupa dengan kasus Novel Baswedan agar mendapatkan keadilan atas faktor-faktor penyebab disparitas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001746 | T57068 | T570682021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available