Skripsi
IMPLIKASI FUNGSI ANGGARAN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM MENGESAHKAN APBN
Skripsi ini mengkaji mengenai Implikasi Fungsi Anggaran Oleh Dewan Perwailan Rakyat (DPR) Dalam Mengesahkan APBN. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif, dengan pendekatan penelitian, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan studi kasus (case study approach), serta pendekatan historis (historical approach). Sebelum dikeluarkannya Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatasi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat hanya sebatas menyetujui atau tidak menyetujui RUU APBN, kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat pada fungsi anggaran dalam mengesahkan UU APBN sangat luas. Hal tersebut dilihat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat membahas terlalu rinci proses pembuatan RUU APBN bahkan sampai pada tahap belanja negara yang seharusnya menjadi tugas dari pihak eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat juga memberi tanda bintang untuk menunda proses pencairan dana APBN. Akibat dari kewenangan yang terlalu luas tersebut, sering terjadi tindakan penyelewengan kekuasaan yang menyebabkan terjadinya korupsi dana anggaran baik sebelum ataupun sesudah keputan MK Nomor 35/PUU-XI/2013 dikeluarkan. Terjaidnya kasus korupsi dana APBN diakibatkan belum optimalnya peran badan pengawas yang mengawasi pelaksanaan dana APBN, serta kurang terperincinya peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai proses pelaksanaan APBN. Kata Kunci : Fungsi Anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat, APBN, Kasus Korupsi Dana APBN
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001595 | T48610 | T486102021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available