Text
IMPLEMENTASI PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN
Munculnya berbagai macam jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan Aparatur Sipil Negara membuat pelayanan terhadap masyarakat terganggu. Pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara tersebut menunjukkan perlunya ditegakkan kembali sanksi pelanggaran disiplin kepada Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin. Dalam penelitian ini penulis meneliti permasalahan ini yang berada di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Selatan. Dalam penelitian ini penulis ingin melihat bagaimana penegakan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan dan apakah faktor-faktor penghambat dan solusi dalam penegakan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Beberapa pendekatan penelitian yang penulis gunakan seperti pendekatan undang-undang dan pendekatan sosiologi Hasil dari penelitian ialah penegakan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan dijalankan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penegakan disiplin tersebut terdapat tiga jenis sanksi disiplin yang bisa dikenakan kepada Aparatur Sipil Negara yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Dimana sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan ialah kurang tegasnya sanksi, kurangnya sarana dan prasarana pengawasan, dan kurangnya kesadaran disiplin ASN. Kedepannya perlu adanya sosialisasi mengenai peraturan-peraturan disiplin kepada ASN, memberikan sanksi tegas kepada ASN, adanya pengawasan terhadap kinerja ASN agar tidak terjadi lagi pelanggaran disiplin.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001749 | T50319 | T503192021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available