Skripsi
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYIARAN BERITA BOHONG DAN KEONARAN DI KALANGAN MASYARAKAT MELALUI MEDIA SOSIAL
Skripsi ini berjudul Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran Di Kalangan Masyarakat Melalui Media Sosial. Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi konsepsi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penulis menilai isi yang terkandung di dalam pasal-pasal tersebut belum optimal. Penulis mengangkat permasalahan tentang bagaimana kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan tindak pidana penyiaran berita bohong dan keonaran di kalangan masyarakat melalui media sosial dan apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyiaran berita bohong dan keonaran di kalangan masyarakat melalui media sosial. Adapun tujuan penulis mengangkat permasalahan ini agar dapat digunakan sebagai masukan dan pertimbangan bagi pemuat kebijakan dan untuk mengetahui serta menganalisa rumusan kebijakan hukum pidana dalam penegakan Undang-Undang nya. Maka dari itu, ruamg lingkup dan tujuan penelitian ini merupakan penelitian normative yang bersifat deskriptif dan menitikberatkan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, dengan mengambil dari buku-buku, peraturan perUndangan-Undangan dan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Penulis mengelolah data dengan cara menganalisis dan membandingkan dengan beberapa referensi, untuk selanjutnya ditarik kesimpulannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001588 | T49200 | T492002021 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available