Text
ANALISIS PEMBERI JAMINAN FIDUSIA BERKEWARGANEGARAAN ASING DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut dengan UUJF telah mengatur mengenai Subjek Hukum Jaminan Fidusia yaitu Pemberi Jaminan Fidusia dan Penerima Jaminan Fidusia yang diatur dalam Pasal 1 ayat 5 dan ayat 6 UUJF. UUJF telah memberikan pengertian mengenai pemberi jaminan dan penerima jaminan sebagai subjek hukum. Akan tetapi dalam penjelasan subjek hukum pada Jaminan Fidusia ini tidak terlalu jelas. Salah satunya adalah mengenai kewarganegaraan para pihak terkhususkan pemberi Jaminan Fidusia yang tidak disebutkan ataupun dijelaskan dalam UUJF. Sehingga itu perlu dilakukannya suatu penemuan hukum terkait kepastian hukum dari kewarganegaraan subjek Hukum Fidusia yaitu Penerima Fidusia. Tujuan dari penenilitian ini yaitu untuk menganalisis Pemberi Jaminan Fidusia berkewarganegaraan asing dapat membuat perjanjian utang piutang dengan Jaminan Fidusia dalam perspektif UUJF. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) kemungkinan yaitu warga negara asing dapat menjadi Pemberi Jaminan Fidusia karena dalam UUJF tidak terdapat aturan secara jelas yang mengatur kewarganegaraan dari subjek hukum dan warga negara asing tidak dapat menjadi Pemberi Jaminan Fidusia karena bertentangan dengan penjelasan Pasal 11 UUJF. Adapaun perlindungan hukum terhadap Pemberi Jaminan Fidusia berkewarganegaraan asing yaitu perlindungan secara preventif dan represif.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001727 | T55559 | T555592021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available