Text
PENERAPAN TEORI PEMIDANAAN PADA PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENCABUTAN HAK POLITIK PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 37/PID.SUS-TPK/2019/PN.JMB DAN PUTUSAN NOMOR 41/PID.SUS-TPK/2019/PN.JMB)
Penerapan teori pemidanaan dalam penjatuhan sanksi pidana berupa pencabutan hak politik menjadi dasar bagi hakim untuk dapat memberikan sanksi yang seadil-adilnya kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Dalam hal upaya memberantas tindak pidana korupsi, para penegak hukum memutuskan untuk memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan batasan waktu paling lama 5 (lima) tahun dan paling sidikit 2 (dua) tahun. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ini dilakukan setelah para terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya. Berdasarkan hal tersebut maka akan dianalisis penerapan hukuman berupa pencabutan hak politik bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan yuridis normative dan metode pendekatan statute approach dan case approach. Teknik pengambilan bahan hukum dilakukan dengan metode library search. Hasil dari penelitian diketahui bahwa penerapan hukuman berupa pencabutan hak politik bagi pelaku tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada putusan hakim Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jmb dan putusan Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN telah diterapkan. Penerapan Teori Pemidanaan gabungan pada Putusan Hakim Nomor :37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb dan Putusan Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb. Kata Kunci : Korupsi, Pencabutan Hak Politik, Teori Pemidanaan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001706 | T49372 | T493722021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available