Text
TATA KELOLA ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Aset hasil korupsi terdiri dari berbagai jenis dan bentuk, dari yang berwujud hingga tidak berwujud, hingga Memerlukan perlakuan yang berbeda-beda berdasarkan jenis dan sifatnya. Terhadap aset hasil tindak pidana korupsi yang dinyatakan oleh putusan pengadilan dirampas, aset tersebut dijual dan dijadikan penerimaan negara. Penelitian ini membahas bagaimana tata kelola aset yang beragam tersebut. Sebagai aset yang disita oleh Negara. Selain itu membahas bagaimana penjualan aset hasil sitaan tersebut. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tata kelola aset yang disita dari hasil tindak pidana korupsi di Indonesia hasil sitaan dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia, Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, maupun Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Meliputi proses kegiatan penerimaan, pengidentifikasian, penelitian, penilaian, pendaftaran, pengklasifikasian, penyimpanan dan pemutasian. Penyimpanan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Terhadap aset yang tidak bisa disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan maka aset tersebut dititipkan kepada ahli atau instasi lain yang kompeten dalam menangani aset tersebut. 2. Pengaturan penjualan aset yang di sita atau dirampas hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Penjualan aset tersebut dilakukan melalui lelang di muka umum. Dan hasil lelang tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak. Hasil penjualan tersebut harus segera disetorkan ke kas negara. Penyelenggaraan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Sebagai saran dalam tata kelola aset hasil korupsi harus memperhatikan aset barag tersebut tidak rusak dan turun nilai ekonomisnya dan sebelum pelaksanaan lelang harus dipastikan status barang barang tersebut untuk meminimalisir gugatan dari pihak ketiga. Kata Kunci : Aset, Korupsi, Tata Kelola.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001723 | T46869 | T468692021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available