Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 90/Pid.Sus/2020/PN Kag) dan (PUTUSAN NOMOR 869/Pid.Sus/2015/PN.Sky)
Pembakaran hutan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan sehingga mengakibatkan kabut asap yang begitu tebal. Oleh karena itu, selain akibat dari kebakaran hutan tersebut yaitu mengakibatkan kabut asap yang tebal, kebakaran hutan juga mengakibatkan berbagai macam makhluk hidup seperti tumbuhan dan hewan mengalami kepunahan sehingga terhadap pelaku kebakaran hutan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana mengingat bahaya yang ditimbulkannya begitu besar. Namun, walaupun telah banyak menimbulkan kerugian, tetapi belum ada satu perusahaan yang dijatuhkan sanksi pidana, hanya berupa penyegelan terhadap perusahaan Selain itu juga, faktor yang mempengaruhi terwujudnya pertanggungjawaban pidana pelaku pembakaran hutan adalah belum ada ketegasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana,yang seberat-beratnya. Untuk itu, upaya yang akan datang terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan adalah pemerintah maupun aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan berupa penjatuhkan sanksi pidana, dan juga berupaya melakukan penyuluhan hukum sekaligus melibatkan masyarakat setempat untuk pelaporan terkait dengan ada pelaku pembakaran hutan agar mendapatkan sanksi pidana sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001725 | T49485 | T494852021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available