Text
TANGGUNG JAWAB PENERBIT UANG ELEKTRONIK TERHADAP KONSUMEN TERKAIT REFUND
Uang elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh penerbit, dalam hal ini Bank Indonesia melalui merchant yang menghasilkan produk berupa ovo,gopay,dana dan semacamnya diperoleh oleh konsumen dengan cara menyetorkan atau menukarkan terlebih dahulu uang tunai konvensional kepada pihak penerbit uang elektronik yang nantinya akan disimpan sebagai saldo oleh pihak penerbit dengan nominal sesuai dengan yang disetorkan oleh konsumen. Dewasa kini, Uang elektronik dipandang sama pentingnya dengan uang konvensional, sehingga dianggap perlu adanya. “TANGGUNG JAWAB PENERBIT UANG ELEKTRONIK TERHADAP KONSUMEN TERKAIT REFUND”, memiliki rumusan masalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna uang elektronik terkait refund, dan bagaimana tanggung jawab penerbit uang elektronik terkait refund yang merugikan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna uang elektronik terkait refund, kemudian Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk tanggung jawab penerbit uang elektronik terkait refund yang merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik sebagai sumber data primer dan hasil penelitian hukum dari pihak lain yang terkait masalah yang dibahas. Data akan dianalisa dengan metode kualitatif normatif. Landasan teori yang digunakan adalah Teori Perlindungan Hukum, Perjanjian, dan Perlindungan konsumen Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan konsumen untuk mendapatkan hak ganti rugi dan hak ini sendiri merupakan hak yang telah terlindungi oleh perundang-undangan namun belum secara optimal. Dalam Penyelesaian yang dapat dilakukan Perlu diberikan perlindungan hukum yang jelas oleh marketplace sebagai penerbit uang elektronik untuk memberikan solusi jelas bagi pengguna agar uang elektronik yang dimiliki oleh konsumen dapat dijamin nasibnya oleh pihak marketplace. Kemudian Tindakan Hukum Untuk mendapat refund adalah penyelesaian sengketa di pengadilan perdata
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001726 | T55637 | T556372021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available