Text
KEKUATAN BARANG BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan No.204/Pid.Sus/2017/PT .DKI)
Tindak kekerasan telah menjadi fenomena dalam kehidupan masyarakat. Kekerasan terjadi bukan hanya di ruang lingkup publik saja melainkan juga dalam area domestik yaitu keklerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan hal tersebut dirumuskanlah suatu rumusan masalah berupa bagaimana pengaturan pembuktian barang bukti elektronik menurut hukum acara pidana di Indonesia, serta bagaimana kekuatan pembuktian barang bukti elektronik dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam Putusan No. 204/Pid.Sus/2017/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pembuktian dalam pemeriksaan perkara kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan memerlukan ketelitian dan kecermatan dalam menilai suatu nilai pembuktian dari setiap alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP, hakim juga perlu mempertimbangkan pengaturan alat bukti yang ada diluar KUHAP. Seperti melihat kepada pengaturan alat bukti dalam, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, serta kedepannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mendapatkan pertimbangan dan perubahan sekaligus perluasan tentang pengaturan alat bukti elektronik sama hal nya dengan UU lain yang mengatur sendiri tentang alat bukti elektronik. Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Alat Bukti
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001758 | T48316 | T483162021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available