Text
ANALISIS PRAKTIK PERSONA NON GRATA DALAM PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1961 MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK
Diplomasi merupakan faktor fundamental dalam praktik hubungan internasional. Setiap Negara diwakili oleh pejabat diplomatik (diplomat) yang menjalankan tugas sebagai penyambung lidah yang menghubungkan kedua Negara. Pejabat diplomatik memegang peranan penting dalam diplomasi, maka mereka diberikan hak kekebalan dan hak keistimewaan diplomatik untuk menjalankan misi diplomatik mereka secara efisien. Namun, hak kekebalan diplomatik sering dilanggar; Oleh karena itu, Pasal 9 Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik tahun 1961 mengatur sanksi terkait permasalahan ini yang memungkinkan Negara penerima mengeluarkan pejabat diplomatik yang melanggar aturan, prinsip ini dikenal sebagai persona non grata. Prinsip persona non grata banyak digunakan dalam hubungan diplomatik internasional dan berkaitan erat dengan hak kekebalan diplomatik dan hak tidak dapat diganggu gugat (inviolability). Namun, persona non grata juga dapat digunakan untuk motif politik karena pasal 9 menyatakan “tanpa harus menjelaskan” alasan pengusiran tersebut. Penelitian ini merupakan pendekatan normatif peraturan perundang-undangan dan menggunakan data sekunder berdasarkan hukum primer, hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bagaimana prinsip persona non grata ditinjau dari perspektif Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik akan dibahas oleh penulis dalam penelitian ini.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001757 | T50503 | T505032021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available