Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 1524/K/Pid.Sus/2015)
Orang yang tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dikenakan Tindak Pidana, dimana Pasal tersebut merupakan sebuah aturan yang menjembatani kesadaran masyarakat dalam rangka penanggulangan peredaran Narkotika, dan masyarakat Indonesia juga diharapkan dapat secara aktif melakukan kegiatan pemberantasan Narkotika, namun ironisnya keberadaan pasal tersebut belum menimbulkan kesadaran masyarakat dalam memberantas peredaran Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika pada putusan perkara nomor 1524/K/Pid.Sus/2015, dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara nomor 1524/K/Pid.Sus/2015. Penelitian ini bersifat yuridis normative yang menggunakan analisis bahan hukum penelitian dengan melihat bagaimana unsur-unsur teori pertanggungjawaban pidana dan unsur unsur teori putusan hakim dalam perkara kasus nomor 1524/K/Pid.Sus/2015 sehingga dapat sesuai dengan hukum positif seperti yang berlaku di Indonesia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001769 | T54082 | T540822021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available