Text
PERLINDUNGAN HUKUM SENI TARI GENDING SRIWIJAYA SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAK BENDA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Penelitian ini akan membahas mengenai pemberian perlindungan hukum terhadap Seni Tari Gending Sriwijaya yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia berdasarkan surat keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 270/P/2014 Tentang Penetapan warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2014. Adapun Rumusan Masalah yang diangkat oleh penulis ialah Bagaimana bentuk Perlindungan Hukum terhadap Tari Gending Sriwiaja sebagai Warisan Budaya Tak Benda serta Bagaimana bentuk penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan terhadap Warisan Budaya Tak Benda. Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dimana penelitian dilakukan dengan mengkaji, mempelajari, serta menelaah bahan-bahan hukum yang ada, namun didukung juga dengan data lapangan dalam hal ini berupa hasil wawancara yang dilakukan bersama pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan. Penulis juga menggunakan Pendekatan Penelitian berupa Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, serta Pendekatan Historis. Hasil dari skripsi ini menyatakan bahwa keberadaan dari Tari Gending Sriwijaya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta, karena Seni Tari Gending Sriwijaya dapat dikaitkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dimiliki Indonesia. Serta diperkuat dengan adanya Undang-Undang nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001738 | T53255 | T532552021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available