Text
PENJATUHAN SANKSI PIDANA DARI PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 28/PID.SUS/2018/PN BKT DAN PUTUSAN NOMOR : 99/PID.SUS/2020/PN MBN )
Penelitian ini berjudul “Penjatuhan Sanksi Pidana Dari Putusan Hakim Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Teori Pemidanaan (Studi Putusan Nomor :28/Pid.Sus/2018/PN Bkt dan Putusan Nomor: 99/Pid.Sus/2020/PN Mbn)”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang bertitik tolak dari norma hukum, asas-asas hukum, nilai-nilai hukum, dan pendekatan peraturan Perundang-Undangan serta putusan pengadilan, yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku,karya tulis ilmiah, majalah dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah dan dirumuskan dalam kalimat pernyataan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak ditinjau dari teori pemidanaan dalam putusan Nomor : 28/Pid.Sus/2018/PN Bkt dan putusan Nomor : 99/Pid.Sus/2020/PN Mbn?; 2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak dalam putusan Nomor : 28/Pid.Sus/2018/PN Bkt dan putusan Nomor : 99/Pid.Sus/2020/PN Mbn?. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan salah satu kejahatan yang termasuk kedalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) mengingat kejahatan ini semakin marak dan bertambah jumlah kasus yang terjadi terutama dalam wilayah negara Indonesia, sehingga dalam pemberian sanksinya pun harus dengan cara luar biasa pula. Akibat yang dihasilkan dari kejahatan ini sangat berdampak sistematik dan luas terkhususnya bagi perkembangan anak , kerugian akibat dari kejahatan ini sangat terlihat jelas bukannya hanya dari sisi korban anak melainkan keluarga dan masyarakat luas. Hakim dalam memutus perkara pidana tidak lepas dari teori-teori pemidanaan, penggunaan teori pemidanaan mempunyai korelasi terhadap beban pemidanaan sesuai dengan teori pemidanaan yang digunakan, banyak teori pemidanaan yang digunakan hakim seperti teori retribusi, penangkalan, rehabilitasi, manfaat dan teori gabungan. Penggunaan teori pemidanaan pada putusan perkara kejahatan seksual pada anak menunjukan antara kasus satu dengan lainnya berbeda, hal ini bisa dilihat dari bunyi pertimbangan hakim pada putusan perkara kejahatan ini.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001764 | T48753 | T487532021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available