Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA
"PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH ANGGOTA DPRD KABUPATEN MURATARA”. Ijazah merupakan hasil dari proses seorang mahasiswa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan menyelesaikan semua persyaratan administratif dan akademik dari suatu program studi tertentu disebuah Universitas dan berhak menyandang gelar sesuai yang ditetapkan oleh Universitas. Permasalahan dalam tulisan ini adalah : 1. faktor- faktor penyebab tindak pidana pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Musirawas Utara, 2. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah, yang dilakukan oleh anggota DPRD. Metode penelitian ini bersifat hukum Normatif yang menggunakan pendekatan perundangan (statude approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak Pidana Pemalsuan Ijazah yang dilakukan oleh anggota DPRD Muratara dalam Putusan Nomor : 115/pid/B/2015/PN.PLG kasus penggunaan ijazah palsu yang terjadi dalam wilayah pencalonan anggota DPRD Kabupaten Muratara untuk periode 2014-2019, AHMAD BASTARI bin IBRAHIM. Dalam Putusan Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 KUHP. terdakwa sebelumnya sudah dijatuhi pidana oleh Jaksa Penutut Umum selama 3 Tahun penjara. Namun setelah dipertimbangkan atas tuntutan 3 tahun terhadap terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim menjatuhkan Pidana selama Satu tahun enam bulan. Kata Kunci : tindak pidana Pemalsuan ijazah, penegakan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah, sanksi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2107001735 | T50232 | T502322021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available