Text
PERTIMBANGAN HAKIM PADA KETERANGAN ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA
Skripsi ini berjudul ”Pertimbangan Hakim Pada Keterangan Anak Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang - undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1). Apakah keterangan anak dalam tindak pidana dapat dijadikan pertimbangan hakim sebagai alat bukti dalam memutuskan suatu perkara sesuai dengan asas - asas peradilan anak?, (2). Bagaimana Legitimasi keterangan saksi anak sebagai alat bukti yang dipertimbangkan hakim pada putusan Nomor : 44/Pid.Sus-anak/2020/Pn.PLG?. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan, bahwa pada rumusan masalah yang pertama kondisi mental anak yang belum dewasa membuat hakim harus mempertimbangkan keputusannya terhadap kesaksian anak sehingga harus melibatkan asas-asas, teori-teori, pengetahuan dan pengalaman. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua legitimasi yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, Dalam konteks legitimasi ini seorang anak tidak dapat diragukan kesaksiannya apabila telah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai peradilan anak ( Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ). Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Saksi Anak
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T556032021 | T55603 | T556032021 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available