Skripsi
NOTARIS YANG MEMBERIKAN KESAKSIAN DALAM PROSES PERADILAN TANPA PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS
Notaris merupakan jabatan kepercayaan dalam rangka menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Notaris merupakan salah satu profesi terhormat, luhur dan mulia. Jabatan Notaris sebagai seorang pejabat umum, merupakan tempat bagi seseorang untuk dapat memperoleh nasihat yang bisa di andalkan. Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, telah hadir lembaga baru bernama Majelis Kehormatan Notaris. Peran penting lembaga baru ini adalah menggantikan peran dan kewenangan yang telah dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah kepada Notaris dalam memberikan Kesaksian Dalam Proses Peradilan yang disebutkan dalam Pasal 66 ayat Undang-Undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, maupun yang tertulis dalam buku. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan Konsep dan Pendekatan Historis) Sehingga ditemukan suatu azas-azas hukum yang berupa dogma atau doktrin hukum yang bersifat teoritis ilmiah serta dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan yang dibahas, yang dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini, yaitu mengenai Notaris Yang Memberikan Kesaksian Dalam Proses Peradilan Tanpa Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berkaitan dengan ketentuan Pasal 66 ayat Undang-Undang Jabatan Notaris. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, Notaris Yang Memberikan Kesaksian Dalam Proses Peradilan Tanpa Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris diatur dan dijelaskan mekanismenya secara rinci dan konkrit dalam peraturan perundang-undangan. Dasar kewenangan kepada Notaris dalam memberikan Kesaksian Dalam Proses Peradilan adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Hak dan kewajiban Notaris setelah Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan adalah mendapatkan pendampingan dari Majelis Kehormatan Notaris.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007001805 | T40358 | T403582020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available