Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PENIPUAN DAN PEMALSUAN AKTA AUTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 383/PID.B/2015/PN.SMN)
Notaris seringkali terlibat dalam permasalahan hukum, baik disengaja atau karena kelalaiannya dalam menjalankan profesi jabatannya. Dalam praktek, sering kali dijumpai bahwa sumber konflik yang muncul bermuara pada akta autentik yang disalah gunakan kedudukannya. Penelitian yang berjudul Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Penipuan Dan Pemalsuan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 383/PID.B/2015/PN.SMN), membahas permasalahan mengenai putusan pengadilan negeri Sleman nomor 383/PID.B/2015/PN.SMN sudah tepat dalam menetapkan Notaris TH telah melakukan penipuan dan pemalsuan surat akta autentik; pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri Sleman nomor 383/PID.B/2015/PN.SMN dalam mempidana notaris TH sebagai pelaku penipuan dan pemalsuan surat akta autentik; serta tanggung jawab notaris berdasarkan putusan pengadilan negeri sleman nomor 383/PID.B/2015/PN.SMN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri Sleman nomor 383/PID.B/2015/PN.SMN, untuk menemukan solusi penyelesaian terhadap tanggung jawab notaris berdasarkan putusan hakim, serta menganalisis tanggung jawab notaris dalam putusan pengadilan negeri Sleman nomor 383/PID.B/2015/PN.SMN. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berdasar undang-undang, karya ilmiah, buku-buku, jurnal serta contoh kasus yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Putusan Terhadap Notaris TH sudah tepat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dan turut serta dalam melakukan pemalsuan Akta Autentik, sehingga berdasarkan pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam Putusan Nomor 383/PID.B/2015/PN.SMN menjatuhkan hukuman pada Notaris untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pemberian sanksi-sanksi hukuman yang berkesesuaian dengan KUHP karena perbuatannya yang dengan sengaja memalsukan akta autentik. Seharusnya tiap-tiap notaris harus menjalankan jabatannya dengan profesional dan tunduk pada aturan serta kode etik, sehingga dengan begitu dapat mengurangi resiko notaris terjebak dalam perbuatan yang menyimpang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007001779 | T43485 | T434852020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available