Skripsi
KEDUDUKAN HUKUM PREMIS DI DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB)
Penelitian ini mengkaji mengenai kedudukan hukum premis di dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam penelitian ini dirumuskan bahwa premis di dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memiliki peran sentral dalam akta PPJB karena memiliki peran sentral karena memuat informasi-informasi mengenai alasan dibuatnya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum dibuatnya akta Jual Beli. Dalam pembuatan PPJB seringkali beberapa Notaris tidak mencantumkan premis dalam akta autentik mengenai alasan-alasan apa yang menyebabkan persyaratan pembuatan akta jual beli untuk proses pengalihan tidak terpenuhi sehingga sering kali menyebabkan masyarakat awam menjadi salah tafsir dan menganggap bahwa PPJB yang dibuat adalah alat bukti sah sebagai tanda perbuatan hukum proses pengalihan hak atas tanah. Keberadaan ada atau tidaknya akta di dalam PPJB tidak mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum / dapat dilakukan pembatalan, tetapi dengan dicantumkannya premis di dalam PPJB akan memenuhi nilai-nilai pembuktian secara lahiriah, formal dan materil yang ketiga aspek tersebut merupakan kesempurnaan notaris sebagai pembuat akta otentik sehingga baik penghadap, notaris maupun pihak ketiga mengetahui alasan dibuatnya akta PPJB. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa walaupun premis tidak diwajibkan oleh undang-undang, hal ini sudah menjadi suatu kebiasaan (moralitas), terutama dalam kalangan Notaris yang membuat akta atas permintaan para pihak, karena imbuhan premis ini mempunyai manfaat bagi notaris sendiri dan para pihak tentunya berkaitan dengan kesempurnaan akta PPJB tersebut.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007001795 | T36482 | T364822020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available