Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS SERTIPIKAT HAK MILIK YANG DIBATALKAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor 8/G/2019/PTUN-PLG)
Penelitian ini mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Milik yang dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang Hak Tanggungan akibat pembatalan Sertipikat Hak Milik berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, antisipasi PPAT dalam akta Hak Tanggungan apabila terjadi pembatalan Sertipikat Hak Milik berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bersifat normatif dengan berlandaskan pada teori kepastian hukum, teori keadilan, teori kemanfaatan, teori sertipikat hak milik, teori negara hukum. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini mempertimbangkan pada aspek Kewenangan (bevoegheid), Prosedur dan Substansi penerbitan objek sengketa. Tergugat dalam menerbitkan SHM objek sengketa tidak memperhatikan ketentuan tentang Pendaftaran Tanah dan juga melanggar asas Contradictoire Delimitatie (Kontradiktur Delimitasi). Keputusan Tata Usaha Negara dapat batal karena kekeliruan, penipuan dan/atau paksaan. Pemegang Hak Tanggungan dapat meminta kepada pemberi Hak Tanggungan untuk mengganti sertipikat hak milik yang dibatalkan dengan sertipikat hak milik lainnya. Hapusnya Hak Tanggungan tidak menghapus hutang pemberi Hak Tanggungan. PPAT dapat mengantisipasi kerugian yang dapat ditimbulkan dari pembatalan sertipikat hak milik dengan menambahkan klausul khusus dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007001794 | T36386 | T363862020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available