Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK KAMERA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA DENGAN PENAWARAN ONLINE
Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, maka meningkatlah suatu kebutuhan manusia untuk menikmati manfaat dari suatu benda yang tidak dapat ia peroleh dari benda-benda yang dimilikinya. Salah satunya berupa kebutuhan akan kamera digital. Kamera digital dapat dinikmati manfaatnya untuk mengabadikan dan merekam momen-momen penting dalam hidup seseorang. Banyak orang yang mampu membeli kamera, akan tetapi banyak pula mereka yang tidak sanggup membeli kamera. Oleh karena itu untuk mengatasinya ialah dengan melakukan perjanjian sewa-menyewa. Perjanjian sewa-menyewa. Dalam pemnfaatan informasi dan teknologi yang semakin maju ini, perjanjian sewa-menyewa kamera tidak hanya secara konvensional, melainkan para pemberi sewa kamera melakukannya dengan penawaran secara online. Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam KUHPer Buku III, Bab IV, Pasal 1548 sapai dengan Pasal 1600. Dalam melaksanakan perjanjian ini, seringkali terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa kamera hingga timbulnya kerugian pada pihak pemberi sewa. Adapun skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan perlindungan hukum serta langkah hukum untuk pemberi sewa kamera yang dirugikan. Jenis penelitian yang digunakan dala penulisan skripsi ini ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum sekunder. Hasil dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kerugian terhadap pemberi sewa, piihak pemberi sewa dapat membuat standar kontrak yang sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan yang ada.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007001765 | T40789 | T407892020 | Central Library (REFERENSI) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available