Skripsi
IMPLIKASI HUKUM PENGGANTIAN DIREKSI TANPA MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas adalah badan hukum dengan peraturan pelaksanaannya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas memiliki Organ Perseroan yang dibentuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu terdiri atas Organ Perseroan pemegang kekuasaan tertinggi sekaligus Penggantian, Pengangkatan maupun Pemberhentian Direksi. Direksi adalah Organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan Terbatas. Pada praktiknya seringkali mekanisme Pengangkatan, Penggantian, maupun Pemberhentian Direksi tanpa melalui keputusan RUPS. Metode penelitian yang digunakan ialah Normatif didukung Empiris dengan menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, tersier dan wawancara. Sifat Penelitian deskriptif analisis, untuk menggambarkan praktik Penggantian Direksi pada Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Dampak hukum yang akan ditimbulkan dari Pengangkatan Direksi tanpa melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan oleh Perseron Terbatas Tersebut jika terdapat tindakan yang melampaui kewenangan masing-masing organ dalam menjalankan Perseroan dan ketidakjelasan dalam pelaksanaan wewenang masing-masing Perseroan Terbatas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007001764 | T40774 | T407742020 | Central Library (REFERENSI) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available