Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR DALAM PENERAPAN PASAL 15 AYAT 2 DAN 3 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL KREDITUR WANPRESTASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.18/PUU-XVII/2019
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Kreditur dalam Penerapan Pasal 15 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Jaminan Fidusia dalam Hal Debitur Wanprestasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019”. Jaminan Fidusia merupakan penyerahan Hak Milik secara kepercayaan atau Fiduciary Transfer of Ownership. Definisi dari Jaminan Fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Undang-Undang Fidusia) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Penyerahan hak milik ini tidak disertai dengan penyerahan objek dari Jaminan Fidusia, sehingga yang diserahkan kepada penerima fidusia (kreditur) adalah bukti hak miliki kebendaan tersebut misalnya seperti BPKP, bukti tagih hutang, dan lainnya. Metode yang digunakan oleh penulis adalah Normatif, yaitu penelitian hukum yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, dan juga penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Pendekatan Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah Pendekatan Penelitian Undang-Undang (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Maka dari latar belakang diatas penulis mendapatkan pembahasan atas permasalahan yang ada di masyarakat, yaitu bagaimana keberlakuan Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Bagaimana perlindungan hukum kreditur berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Fidusia dan yang telah diuji setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Yang mana hasil penelusuran penulis bahwa Pemilik Jaminan Fidusia tidak dapat lagi di eksekusi secara sepihak berkat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintah menjamin penuh atas perlindungan hukumnya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007001763 | T44055 | T440552020 | Central Library (REFERENSI) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available