Skripsi
PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK OLEH PENGURUS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR : 86/PID.SUS/2017/PN.DMK DAN PUTUSAN NOMOR : 333/PID.SUS/2017/PN.PB)
Skripsi ini berjudul “Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Oleh Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak” (Studi Putusan Nomor : 86/Pid.Sus/2017/PN.Dmk dan Putusan Nomor : 333/Pid.Sus/2017/PN.Pb). Permasalahan dalam tulisan ini adalah 1) apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap penelantaran anak oleh Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (Studi Putusan Hakim), 2) Bagaimana penerapan sanksi hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak oleh Pengurus Lembaga kesejahteraan sosial anak (Studi Putusan Hakim). Penelitian ini bersifat normatif dengan mempertimbangkan analisis terhadap putusan hakim serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim dalam menjatuhkan putusanya tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridisnya saja melainkan juga aspek non yuridisnya yakni memvonis dengan pasal Pasal 77B dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian terdakwa dalam putusan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pertimbangan hakim sehingga terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana berupa pidana penjara. Penerapan sanksi oleh hakim didasarkan pada teori tujuan pemidanaan yaitu teori gabungan dan teori pembalasan agar terpidana tersebut tidak kembali melakukan tindak pidana yang telah dilakukan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007001760 | T38389 | T383892020 | Central Library (REFERENSI) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available