Skripsi
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Kebijakan Otonomi Daerah pada dasarnya merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah membentuk Pelayanan terpadu satu pintu untuk meningkatkan efektifitas dalam penyelengaraan pelayanan penanaman modal, sehingga penyelengaraan penanaman modal dilakukan secara efisien melalui mekanisme dan prosedur yang transparan. Hal ini menjadi permasalahan utama yang dibahas dalam skripsi ini terutama bagaimana pelaksanaan perizinan penanaman modal dan bagaimana implementasi dari kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan usaha, dalam menganalisis permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif selain itu juga didukung pendekatan empiris. Pelaksanaan perizinan usaha dilaksanakan dalam satu atap, kebijakan ini dibuat oleh pemerintah agar terciptanya keterbukaan proses yang sederhana, cepat, efisien serta melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Implementasi dari kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan usaha merupakan seluruhnya wewenang pemerintah daerah, akan tetapi sampai saat ini belum terealisasikan, sehingga kegiatan penanaman modal dilakukan dengan berkoordinasi antara Badan Penanaman Modal dengan Instansi Penanaman modal Provinsi dan/atau Instansi Penanaman Modal Kabupaten/kota. Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan melayani 40 jenis perizinan yang terdiri atas 23 jenis perizinan dan 17 jenis non perizinan. Untuk 23 jenis izin yang dilayani pada unit Pelayanan terpadu Satu Pintu Badan Penanaman Modal Daerah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1107000340 | T53984 | T53984 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available