Skripsi
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PENJARA YANG BERBEDA ATAS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM NOMOR 178/PID.B/2012/PN.M8LN DAN PUTUSAN HAKIM NOMOR I79/PID.B/2012/PN.MBLN)
Hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis ataupun tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang akan bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa. Peranan Hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan tidak lain daripada melaksanakan fungsi peradilan dengan batas-batas kewenangan yang disebutkan undang-undang. Maka dengan telah diundangkannya Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang bersamaan dengan upaya membangun dan membentuk hakim yang baik dalam beberapa perspektif, diantaranya dalam perspektif intelektual, perspektif etik, perspektif hukum, perspektif kehidupan beragama, perspektif teknis peradilan dan upaya tersedianya berbagai penunjangnya, diharapkan hakim melalui putusannya sesuai harapan masyarakat dapat menerapkan hukum dengan benar dan adil serta memberi manfaat bagi pencari keadilan dan masyarakat pada masa kini dan masa yang akan datang. Hakim diharapkan dalam menjatuhkan putusan akhir harus mempertimbangkan aspek yuridis (ketentuan hukum), sosiologis (kemanfaatan) serta filosofis ( keadilan ).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1307002301 | T54032 | T540322013 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available