Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG TERDAFTAR YANG TIDAK DIPRODUKSI LAGI YANG DISALAHGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK BERHAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau kelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda maupun sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan barang dan/atau jasa. Merek merupakan suatu tanda, agar tanda tersebut bisa diterima sebagai suatu merek maka tanda tersebut harus memiliki daya pembeda. Merek hanya dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan pemiliknya atau kuasanya. Dalam pendaftaran merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek sistem pendaftaran merek yang dianut adalah sistem pendaftaran konstitutif. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, suatu merek apabila tidak didaftarkan, maka tidak ada perlindungan hukum terhadap merek tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, tidak menganut asas deklaratif (pemakai pertama mendapatkan perlindungan hukum) tetapi menganut asas konstituf (first to file) artinya pihak yang pertama mendaftarkan merek yang mendapat perlindungan hukum bukan yang pertama kali menggunakan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh berupa data primer dan sekunder dianalisis secara kualititatif tanpa menggunakan angka-angka dan rumus. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai merek adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Bila suatu perusahaan tidak memproduksi lagi barangnya kemudian ada pihak lain yang menggunakan merek perusahaan tersebut maka si pemilik merek yang bersangkutan tentu saja dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang memanfaatkan mereknya secara tanpa hak. Walaupun si pemilik merek terdaftar tidak memproduksi lagi barangnya namun hak kebendaan yang dimiliki atas merek perusahaan atau merek dagangnya tersebut tetap merupakan dasar yang kuat bagi si pemilik untuk menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya secara tanpa hak. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar yang tidak berproduksi lagi juga mengacu pada Pasal 76 dan Pasal 79 yang diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1007000052 | T55619 | T55619 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available