Text
Implementasi kebijakan peraturan daerah no 12 tahun 2010 tentang pajak hiburan karaoke di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Pajak hiburan karaoke merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam hal hiburan karaoke. Untuk meningkatkan penerimaan pajak diharuskan memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan guna mewujudkan peningkatan pajak hiburan karaoke secara optimal. Adapun masalah dalam penelitian ini yaitu Pengusaha karaoke tidak membayar, kurangya bentuk sosialisasi yang diberikan Dispenda OKU, ketidak sungguhan pemerintah Kabupaten OKU dalam pemungutan pajak, Dispenda belum menjaga konsistensi komunikasi, kurangnya sosialisasi dan monitoring tentang pengelolaan pajak hiburan karaoke, kebijakan pajak hiburan karaoke di kabupaten OKU tidak lagi menjadi perioritas utama, semakin berkurangnya perhatian atasan atau pelaksana kebijakan terhadap kebijakan pajak hiburan karaoke ini, belum cukup baik jenjang pendidikan di Dispenda OKU, sebagian fasilitas sudah tak layak pakai, adanya kecenderungan dalam pelaksanaan kebijakan pajak hiburan karaoke di Kabupaten OKU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi.Penelitian ini menggunakan model implementasi dari George C. Edwards III. Hasil penelitian menunjukkan impelementasi Peraran Daerah No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan Karaoke di Dinas Pendapatan daerah Kabupaten OKU sudah berhasil, dikarenakan pelaksanaan pajak hiburan karaoke telah tercapai tujuannya sebagai upaya untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah Kanupaten OKU, komunikasi kebijakan yang baik dan fasilitas penunjang yang sangat mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Adapun masalah dan kendala selama proses implementasi tidak mengganggu jalannya implementasi secara berarti serta mampu diselesaikan oleh implementor dengan cukup baik.
No copy data
No other version available