Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN, ANALISIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Dalam perspektif Perlindungan Anak, perkawinan tidak dicatatkan jelas sangat merugikan anak-anak, karena mereka tidak tercatat sebagai anak sah. Kementrian Agama Republik Indonesia mencatat 48 persen dari 80 juta anak di Indonesia lahir dari proses perkawinan yang tidak tercatat. Itu berarti sekitar 35 juta anak di Indonesia sulit mendapatkan surat lahir/akta lahir, dan tidak akan mendapatkan hak waris, dan lain-lain dampak yang ditimbulkan ketiadaan surat/akta kelahiran tersebut. Lebih dari itu, dari pernikahan siri itu terdapat 35 juta anak-anak yang terlahir “tanpa ayah”. Adapun upaya perlindungan hukum terhadap anak yang lahir akibat perkawinan yang tidak dicatatkan dalam hubungannya dengan akta kelahiran adalah bahwa anak tersebut tetap berhak mendapatkan akta kelahiran, dalam akta kelahiran tersebut hanya tercantum nama ibu. Sedangkan dalam hal perkawinan, yang dapat menjadi wali nikah anak perempuan yang lahir akibat perkawinan yang tidak dicatatkan, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 yaitu wali hakim. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2005 wali hakim adalah kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1407001211 | T48826 | T488262014 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available