Text
Usaha-usaha ekstensifikasi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Seberang Ulu
Ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperluas subjek dan objek pajak. Kegiatan ini juga dapat menggali dan mengamankan potensi pajak yang ada. Kegiatan ini diatur dalam SE-06/PJ.9/2001 dan PER-35/PJ/2008. Tujuan dari penelitian ini adalah lmtuk mengetahui usaha ekstensifikasi apa saja yang dilakukan KPP Pratama Seberang Ulu dan kontribusi ekstensifikasi terhadap Pajak Penghasilan (PPh). Metode analisis yang digunakan di penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Subjek penelitian adalah KPP Pratama Seberang Ulu dan objek penelitian adalah kegiatan ekstensifikasi. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara dokumentasi dan wawancara. Hasil dari penelitian Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Seberang Ulu adalah kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan adalah pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengamatan dan pencarian data potensi pajak, pembinaan, edukasi, pelayanan, dan penyuluhan terhadap Wajib Pajak baru serta duklmgan pengamanan terhadap penerimaan pajak khususnya penghasilan. Kontribusi kegiatan ekstensifikasi terhadap penerimaan PPh 21, 22 DN, 22 Impor, 23, 25/29 Badan, Final dan Fiskal Luar Negeri memang hanya 3,59% sampai 19,8% tetapi setiap tahun penerimaan tersebut terns mengalami peningkatan. Ini menandakan bahwa kegiatan ekstensifikasi berjalan dengan baik dan dapat menjaga kepatuhan Wajib Pajak.
No copy data
No other version available