Text
Pengaruh kepatuhan wajib pajak, pelayanan fiskus, pemeriksaan pajak, dan sanksi pajak terhadap penerimaan pph pasal 25/29 wajib pajak badan pada KPP Pratama Palembang Ilir Barat
Setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pajak dituntut untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, karena dalam rangka mensukseskan pembangunan penerimaan pajak menjadi sektor yang sangat vital. Karena penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan negara. Kepatuhan wajib pajak, pelayanan fiskus, pemeriksaan pajak, dan sanksi pajak merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepatuhan wajib pajak, pelayanan fiskus, pemeriksaaan pajak, dan sanksi pajak terhadap penerimaan PPh pasal 25/29 wajib pajak badan pada KPP Pratama Palembang Ilir Barat. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Palembang Ilir Barat. Sumber data yang digunakan adalah data primer dengan analisis regresi linier berganda sebagai teknik analisis data. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa secara simultan diketahui bahwa kepatuhan wajib pajak, pelayanan fiskus, pemeriksaan pajak dan sanksi pajak berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak penghasilan badan di KPP Pratama Palembang Ilir Barat. Secara parsial diketahui bahwa kepatuhan wajib pajak berpengaruh secara positif terhadap penerimaan pajak penghasilan badan sedangkan pelayanan fiskus, pemeriksaan pajalc, dan sanksi pajak tidak berpengaruh secara positif terhadap penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Palembang Ilir Barat.
No copy data
No other version available