Text
Implementasi PSAK No. 64 tentang perlakuan akuntansi biaya eksplorasi dan evaluasi pada PT. Pertamina
Minyak dan gas merupakan sektor yang memiliki karakteristik yang berbeda dari sektor industri lainnya. Salah satunya mengenai aktivitas pencarian minyak dan gas yang bersifat untung-untungan. Perlakuan akuntansi minyak dan gas mengenai biaya eksplorasi dan evaluasi diatur oleh PSAK No. 64. Suatu entitas diperbolehkan untuk menerapkan kebijakan akuntansi untuk pengakuan aset eksplorasi dan evaluasi, dan menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten. Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat laporan keuangan menjadi lebih relevan dan lebih handal. Penelitian dilakukan untuk melihat, mengidentifikasi, dan menganalisis implementasi PSAK No. 64 pada PT. Pertamina. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan meneliti laporan keuangan PT. Pertamina pada annual report dan didukung oleh hasil wawancara kepada pihak PT. Pertamina. Studi ini menunjukkan bahwa PT. Pertamina mengakui biaya eksplorasi dan evaluasi sebagai aset minyak dan gas dengan menggunakan metode successful efforts. Biaya-biaya tersebut akan ditransfer ke aset yang bersangkutan pada saat aset tetap yang dimaksud selesai dan siap untuk digunakan. Apabila usaha yang telah dilakukan tidak berhasil, maka biaya tersebut dicatat sebagai beban. Pada studi ini PT. Pertamina sudah sepenuhnya menerapkan PSAK No. 64.
No copy data
No other version available