Skripsi
KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN TELECONFERENCE PADA PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta kebijakan pemerintah terkait social distancing dan physical distancing guna menekan laju penyebaran covid-19 membawa perubahan dalam dunia hukum, salah satu diantaranya yakni persidangan yang awalnya dilaksanakan secara langsung lalu dialihkan menjadi persidangan teleconference terkhusus dalam pemberian keterangan saksi. Dari uraian tersebut dilakukan penelitian dengan judul KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN TELECONFERENCE PADA PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA, rumusan masalah yang digunakan yaitu bagaimana keabsahan keterangan saksi dalam persidangan teleconference sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana dan bagaimana pelaksanaan keterangan saksi dalam persidangan teleconference sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bersifat yuridis empiris atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian berada di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara secara langsung kepada Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan studi kepustakaan berupa buku, peraturan perundang-undangan dan sebagainya untuk mendukung kesempurnaan dan kelengkapan data dan bahan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa keterangan saksi dalam persidangan teleconference dalam pembuktian perkara pidana adalah sah menurut hukum dan pelaksanaan keterangan saksi dalam persidangan teleconference sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana masih perlu dibenahi dan ditingkatkan agar dapat berjalan dengan efektif dan efesien.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
TB00037S | T498552021 | Available |
No other version available