Skripsi
PENERAPAN PRINSIP HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI SUATU BANGSA (THE RIGHT OF SELF DETERMINATION OF A NATION): STUDI KASUS NEGARA BAGIAN KASHMIR, INDIA
Sejak tahun 1947 negara bagian Kashmir telah menjadi rebutan antara negara India dan Pakistan. Atas dasar ini rakyat Kashmir terus memperjuangkan hak untuk menentukan nasib sendiri. Prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri ini telah diakui oleh hukum internasional. Adapun masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya rakyat Kashmir menggunakan prinsip hak untuk menentukan nasib sendiri sehingga Kashmir menjadi sebuah negara yang merdeka. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui upaya rakyat Kashmir dalam memperjuangkan hak untuk menentukan nasib sendiri. Dua manfaat teoritis dan praktis yang diperoleh pembaca dalam tulisan ini. Penelitian dalam skripsi ini adalah metode normatif. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui studi pustaka yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan yang diperoleh adalah bahwa realisasi rakyat Kashmir dalam memperjuangkan hak untuk menentukan nasib sendiri belum dapat diwujudkan, walaupun rakyat Kashmir sendiri telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan prinsip penentuan nasib sendiri. Terdapat faktor-faktor yang menghambat, salah satunya adalah penolakan oleh India atas usulan yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, terkait rencana plebisit dan gencatan senjata. Disarankan bagi pihak India dan Pakistan yang berada di atas wilayah Kashmir (Pakistan Occupied Kashmir dan India Occupied Kashmir) harus meninggalkan wilayah tersebut secara permanen, dan membiarkan rakyat Kashmir untuk menentukan nasib dan status politik mereka sendiri.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2007000488 | T35564 | T355642020 | Central Library (REFERENCES) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available